Sunday, December 28, 2014

Banyak Tawaran Jadi Broker, Boleh ga kira-kira?

Diposkan oleh Sarif Husin
Broker atau calo adalah bentuk usaha yang minim modal dan dari aktifitas anda bisa merintis usaha terutama melatih ilmu marketing dan ngumpulin modal sehingga anda mampu menjadi sorang pembisnis sebenarnya. Banyak orang yang memulai usahanya berawal dari menjadi Calo atau broker dan pada akhirnya mampu menjadi pembisnis sukses.

Sering kita temukan kisah sukses para Depelover Property yang awalnya mereka memulai bisnis Property diawali dengan menjadi calo terlebih dahulu. Sebetulnya tugas Calo itu cukup sederhana yakni mempertemukan antara penjual dengan pembeli dan jiika terjadi transaksi atas reperensi broker maka akan diberikan fee atau komisi oleh sang penjual. Di internet juga ditemukan banyak sekali tawaran bisnis broker baik itu dari produk digital, fisik, dan sebagainya.

Yang pada intinya para pemilik produk menawarkan sistem broker kepada orang-orang yang ingin membantu  mempromosikan produk mereka. Dengan cara ini tentunya akan lebih mempercepat terjualnya produk mereka dengan biaya cukup murah, jika dibandingkan harus promosi berbayar. Untuk broker online dikenal dengan istilah affiliate marketing yang intinya sama saja dengan broker atau calo.

Baik itu broker online atau offline tugasnya sama hanya mempertemukan antara si penjual dengan si pembeli,dan dari kerjanya mempertemukan itu ia akan mendapatkan komisi jika terjadi penjualan. Dan biasanya komisi sudah ditentukan oleh si pemilik barang berdasarkan presentase. Namun ada juga keuntungan si broker ditentukan oleh dia sendiri atau disebut dengan reseller.

Itulah sekilas tentang Broker atau affliate marketing, dan saya sendiri juga termasuk salah satu broker online. Tentunya sebagai muslim haruslah mengkaitkan aktivitas mencari nafkah kita dengan hukumnya, apakah boleh atau tidak dalam agama kita yang kita anut. Sebagaimana kita tahu didalam Islam semua aktivitas kehidupan tidak lepas dari aturan-aturan agama Islam. Dari bangun hingga masuk liang lahat sudah ditetapkan hukum-hukumnya.

Karena memang Islam adalah agama yang universal, yang mengatur seluruh lini kehidupan manusia. Tentunya  dalam aktivitas bisnis juga Islam telah mengaturnya, Lalu bolehkah menjadi Broker baik online atau ofline dalam padangan Islam?. Tentunya kita harus berhati-hati untuk memulai bisnis ini karena ada dua jenis yang satu dibolehkan dan satu lagi tidak diperbolehkan.

Menjadi Broker yang diperbolehkan

BrokerYang diperbolehkan ketika si broker mendapat komisi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh penjual tanpa menambah harga dari barang tersebut. semisal , pemilik produk sudah biasa menjual obat herbal ditokonya baik dijual melalui broker atau langsung dengan harga yang sama misal Rp.10.000. jadi produk herbal itu tidak dinaikkan walau dijual  melalui reperensi broker.

Satu lagi, broker yang diperbolehkan adalah Broker bisa menaikkan harga jual barang asalkan dia mendapat izin dari penjual barang.

Broker Yang tidak Diperbolehkan

Dari contoh diatas dapat kita pahami bahwa komisi sudah ditentukan pemilik barang tanpa menaikkan harga barang. Nah aktivitas broker yang tidak diperbolehkan adalah aktivitas kebalikan dari contoh diatas ; yakni Harga jual produk antara harga beli secara langsung atau lewat broker berbeda harganya. Dan biasanya lebih mahal jika dibeli melalui broker,  Harga biasa Rp.10.000 namun jika lewat broker Rp.11.000. namun jika perbedaan harga itu sudah diketahui oleh pembeli maka itu tidak masalah.

Yang kedua, akad calo yang tidak diperbolehkan ketika si broker menaikkan harga barang tanpa sepengetahuan si pemilik barang maka hal ini termasuk transaksi yang diharamkan.

Oke, mari kita simak dalilnya terkait dengan aktivitas broker, karena tampak sekali aktivitas broker adalah aktivitas yang berhubungan antara transaksi suka sama suka, atau aktivitas yang harus saling ridho satu sama lain baik itu penjual, broker atau pembeli. sebagaimana pedoman kita dalam melakukan aktivitas broker harus memperhatikan ayat al Qur'an berikut :

"Hai orang-orang yang beriman janganlah diantara kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu'. (An Nisa ayat 29)

Mungkin cukup sampai disini pembahasan saya terkait dengan Aktivitas menjadi calo, boleh atau tidaknya. dan buat anda yang ingin tahu lebih dalam Cara menjadi broker online atau Affiliate marketing bisa baca disini "Sukses Sebagai Affiliate Marketing".

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih Atas Komentar anda.
By. www.yuublog.com