Wednesday, December 24, 2014

Antara Riba dan Bunga Bank

Diposkan oleh Sarif Husin
Riba Dan Bunga Bank - Sebagai seorang muslim, kita sudah tidak asing lagi dengan istilah RIBA, karena memang Riba adalah salah satu Dosa Besar dan masuk dalam golongan dosa besar teratas. Sehingga banyak muslim takut untuk melakukan perbuatan ini. Namun sayang, Riba seolah menjadi Dosa langka yang jarang ditemukan dimasyarakat padahal sebetulnya dosa ini sangat mudah dilakukan dan banyak pelakunya yang tidak sadar jika telah melakukan dosa riba.

Dalam pandangan masyarakat umum, pelaku Riba hanya sebatas para Rentenir Desa atau perorangan yang meminjamkan uang dengan bunga berlipat-lipat. Ketika si peminjam tak mampu bayar maka rentenir pun menyita barang yang ditemukan dirumah si peminjam. Hanya sebatas Itulah pandangan masyarakat umum tentang RIBA. Sehingga riba itu seolah-olah dosa langka yang jarang dilakukan.

Apa  Itu Riba? Apakah Bunga Bank termasuk Riba?

Lalu yang menjadi pertanyaan ? benarkah Riba hanya sebatas Rentenir-rentenir rumahan itu? tentunya tidak!, Riba itu punya makna yang lebih luas dari itu dan seperti semut hitam yang berjalan di remang-remang yang sulit terlihat oleh mata. Secara bahasa Riba itu sendiri bermakna dengan Tambahan jadi sesuatu yang bertambah adalah termasuk riba (pengertian secara bahasa).

Sedangkan secara ringkas yang dimaksud dengan riba itu adalah Segala sesuatu tambahan yang ada pada hutang maka itu adalah Riba. Karena pada dasarnya akad pinjam-meminjam dalam Islam adalah akad sosial yang didalamnya tidak diperbolehkan mengambil manfaat baik itu berupa materi ataupun non materi kecuali mengharap manfaat yang telah dijanjikan oleh Allah berupa pahala dan limpahan berkah buat pemberi pinjaman.

Jadi, segala sesuatu Pinjaman yang didalamnya ada syarat tambahan di awal, baik itu tukar menukar barang tertentu atau pinjaman berupa uang maka itu termasuk perilaku Riba. Walau tambahannya hanya sebesar 1 sen saja maka itu termasuk riba. Bahkan dalam aktivitas sehari-hari sering kita menemukan perikalu riba. Semisal ada tetangga anda yang meminjam uang Rp.1.000.000 kepada anda lalu anda syaratkan jika mengembalikan pinjaman tersebut maka sipeminjam  membawa pisang satu sisir untuk diberikan kepada anda.

Atau anda mensyaratkan diberi tambahan berupa jasa, semisal "saya pinjamkan kamu uang Rp.1.000.000 tapi tolong antarkan saya kepasar dengan motor anda". maka ini termasuk dari contoh Riba, karena hutang yang anda berikan memiliki tambahan berupa jasa ojek motor tanpa anda harus membayar jasa ojek tersebut. Padalahal sipeminjam tetap punya kewajiban mengembalikan uang anda sebesar Rp.1.000.000.

Bila kita tidak hati-hati dan tidak terus menimba ilmu Muamalah maka pada hakikatnya kita akan mudah terjerumus dalam riba terlebih lagi bagi pedagang atau pengusaha, sebagai mana saya sampaikan diawal bahwa riba itu seperti semut hitam yang berjalan di saat cuaca remang-remang. Tidak terlihat dan tidak sadar kalau ada semut hitam yang sedang berjalan, disisi kita. Nah, lalu Bagaiman dengan Bunga Bank? apakah termasuk Riba?...

Sebetulnya bukan kapasitas saya menjelaskan apakah Bunga Bank itu termasuk riba! namun saya hanya ingin menyarankan anda untuk mecari, tentang fatwa-fatwa ulama baik MUI atau Fatwa lembanga Internasional seperti OKI atau rabithah Alam Islami yang telah menfatwakan bahwa Bunga Bank adalah Riba. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sepakat para Ulama kontenporer Seluruh dunia bahwa Bunga bank adalah Riba walau hanya dengan bunga  0,001 %/bulan dari pinjaman maka itu tergolong riba.

Jadi buat kita selaku seorang muslim, harus sebisa  mungkin menghindari Riba walau memang saat ini seluruh sendi ekonomi selalu melibatkan bank. Agar kita mampu terhindar dari riba, maka kewajiban kita harus menuntut Ilmu muamalah dan jangan hanya tentang ibadah ,akidah, akhlak saja yang kita pelajari namun muamalah juga sangat penting.

Itulah hikmahnya kita diperintahkan ber-Islam secara totalitas dan tidak harus kita menunggu negeri ini menjalankan syariah dalam bernegara. namun yang paling pokok buat kita adalah menjalankan syariah secara total pada individu kita masing-masing. termasuk didalamnya meninggalkan riba, Karena hal ini yang akan dipertanyakan ketika berada dihari pembalasan nanti.

bukan pertanyaan "kenapa kamu tinggal di Negara yang tidak menjalankan syariah/negara demokrasi?''. bukan itu yang jadi pertanyaannya namun dari mana hartamu? kenapa Kamu memakan Harta riba? kenapa kamu berzina?, kenapa kamu korupsi?, kenapa kamu kedukun?. Jadi diakhirat hanya ada pertanggung jawaban secara pribadi kepada Allah bukan karena dinegara mana kita tinggal, bukan juga  pertanggung jawaban kenapa warna kulit kita sawo matang!.

Oke, itulah sekilas tentang Riba dan Bunga Bank dan Tentunya kita tahu bahwa Dosa riba itu bukanlah dosa ringan sebagaimana telah saya jelaskan di pembahasan lalu "Maukah anda Berzina dengan Ibu Kandung anda sendiri". Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat dan menjadi sebuah renungan bersama buat kita, aamiiin.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih Atas Komentar anda.
By. www.yuublog.com