Saturday, December 27, 2014

BerIlmu sebelum Berbisnis itu wajib bagi seorang Muslim

Diposkan oleh Sarif Husin
Ilmu adalah adalah tonggak penegak amal, karena jika kita beramal tampa berilmu terlebih dahulu bisa jadi yang kita lalukan itu adalah perbuatan maksiat. Seorang muslim dalam hal melakukan ibadah maka dituntut harus berilmu terlebih dahulu. Karena tanpa Ilmu bisa jadi kita bukannya Beribadah, namun malah melakukan perkara syirik, bid'ah atau perkara-perkara haram lainya sedangkan kita merasa sedang beribadah.

Itulah, imbas jelek dari perkara beramal tampa ilmu. Termasuk didalam dunia bisnis atau berdagang, maka seorang muslim diwajibkan Berilmu terlebih dahulu sebelum Berbisnis. Bukan hanya berilmu masalah strategi bisnis, akan tetapi yang sangat penting adalah Ilmu fikih jual beli. Sebab jika kita tidak menguasai ilmu ini maka sangat besar kemungkinan kita akan terjebak dalam jual beli yang diharamkan oleh Allah, baik itu mengandung riba, mengambil hak orang lain tampa ridho, judi, gharar dll.

Karena Begitu besar dampak buruk yang diakibatkan dari Berbisnis tampa memahami Ilmu fikih nya terlebih dahulu maka membuat Shabat seperti Umar Radiyallahu'anhu melarang orang yang tidak mengusai fikih jual beli untuk bejualan dipasar saat ia menjadi khalifah. seperti yang saya kutif dibawah ini

"Janganlah seseorang berdagang dipasar kami sebelum ia paham tentang hukum jual beli.Jika tidak maka ia akan terjerumus dalam memakan riba".
Saya kutif dari buku "bermodalkan ilmu sebelum berdagang".

Sebegitu pentingnya Imu jual beli dalam pandangan Islam, sehingga mau tidak mau anda harus kudu memperbanyak menimba Ilmu fikih jual beli sebelum terjun kedunia bisnis. Akan tetapi buat anda yang sudah terlanjur berbisnis.Tetapi belum pernah tahu tentang fikih jual beli maka segera menuntut ilmu. Jika anda tidak mau maka berhenti dan tinggalkan bisnis anda.

Karena memang dunia bisnis ini sangat rentan dengar Dosa Riba dan Jika tidak paham, mana riba dan mana jual beli. Maka kita sangat mudah sekali terjerumus kedalam perkara riba dan perkara-perkara terlarang lainnya. Nah untuk itu, mulai saat ini mari terus kita gali berkaitan fikih jual beli, anda bisa belajar dari  ustadz yang paham Fikih jual beli atau anda bisa beli buku-buku ulama yang mengupas akan hal ini.

Dan buku-buku yang ingin saya sarankan kepada anda sebagai bahan rujukan buat yang ingin berbisnis seperti Bukunya Ustadz Erwandi "Harta Haram muamalat Kontenporer'' atau bukunya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal "Bermodalkan ilmu sebelum berdagan". dan masih banyak buku-buku lain yang mengupas mengenai fikih jual beli.

Oke, mudah-mudahan dengan ulasan singkat ini mampu menggugah anda untuk kembali pada jalur-jalur bisnis yang sesuai dengan jati diri seorang muslim. Karena Hal terpenting yang kita kejar dalam dunia bisnis adalah memperoleh harta yang berkah sehingga mampu dimemanfaatkan kepentingan yang membawa manfaat baik untuk menafkahi keluarga, membantu orang-orang yang membutuhkan serta untuk membantu dunia dakwah.

Sedangkan harta yang kita sedekahkan dari harta haram maka akan menjadi amal yang tertolak dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali dosa. Untuk itu Harta halal itu sangat berpengaruh bagi kehidupan seorang muslim. Sehingga kita harus tahu mana yang halal dan mana yang haram tentunya untuk mengetahui hal itu perlu Ilmu.

Hanya itu saja yang bisa saya sharing kepada anda, dan jangan lupa simak juga artikel mengenai "Antara Riba dengan Bunga Bank".

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih Atas Komentar anda.
By. www.yuublog.com