Sunday, January 4, 2015

Bolehkah Seorang Muslim Menekuni Bisnis Dropshipping

Diposkan oleh Sarif Husin
Hukum Bisnis Dropshipping - Dengan bangkitnya Teknologi Informasi khususnya Internet maka peluang bisnis makin terbuka lebar dan salah satu bisnis yang lagi trend untuk saat ini adalah Dropshipping. Hanya bermodalkan Internet seseorang bisa memulai bisnis ini, karena memang tanpa modal uang sama sekali untuk membeli stok barang. Karena pada hakikatnya para dropsipper menjual produk orang lain dengan atas namanya.

Mereka hanya bermodalkan foto, pertemanan di jejaring sosial, bbm, atau web atau blog mereka bisa langsung melakukan promosi. Ketika ada yang hendak membeli barang yang dropshipper tawarkan maka pembeli harus terlebih dahulu mentransper uang pada rekening dropshipper. Barulah si drposhipper membeli produk tersebut kepada produsen dengan syarat produsen memang menerima layanan dropship.

Setelah terjadi transaksi pembelian dari Dropshipper kepada produksen maka produsen akan langsung mengirimkan barang tersebut kepada pembeli tadi. Dengan atas nama kepemilikian produknya adalah si droppshipper. Sehingga terkesan disini barang memang benar-benar milik dropshipper. Nah, tentunya sebagai seorang muslim kita tidak begitu saja ikut-ikutan bisnis ini sebelum tahu hukumnya. Anda tentunya masih ingat postingan saya "Sebelum Berbisnis Hendaklah Kuasai Ilmu Fiqih jual beli dulu".

Dengan kehati-hatian ini maka kita akan menjaga diri dari transaksi-transaksi yang terlarang dalam Islam. Nah, untuk menjawab pertanyaan ini tentunya kita harus merujuk dari fatwa-fatwa para ulama Kontenporer yang memiliki keilmuan Fiqih yang baik.

Salah satu ulama Indonesia yang saya ambil fatwanya adalah Ustadz Erwandi dalam bukunya "harta haram muamalat Kontenporer" yang melarang kaum muslimin untuk menekuni bisnis Dropshiping ini karena didasari dalil hadist yang melarang seorang muslim untuk menjual Barang yang belum ia miliki. Berikut ini hadistnya :

Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503)

Tentunya dengan dalil diatas maka sudah cukup jelas bahwa Dropship sama persis dengan  menjual Barang yang belum dimiliki. Apalagi barang yang diperjual belikan tidak pernah berpindah tempat dari si produsen ke si dropshipper melainkan langsung dari produsen ke pembeli.

Akan tetapi untuk melihat lebih jelasnya seperti fatwa Ustadz erwandi tentang hal ini serta solusi yang ia sampaikan. Maka anda bisa membeli Bukunya tersebut yang mengulas tuntas hal-hal yang berhubungan dengan Harta haram dalam Muamalat terkini. Buku ini sangat cocok menjadi bekal anda menekuni dunia bisnis agar tidak terjebak dalam transaksi Bisnis yang diharamkan dalam Islam.

1 comment:

Terima kasih Atas Komentar anda.
By. www.yuublog.com