Sunday, May 31, 2015

Halalkah Jualan Ebook!

Diposkan oleh Sarif Husin
Hukum Jual Beli Ebook dalam Islam - Diera Internet yang kita rasakan seperti saat ini, membuat kita makin mudah terhubung dengan banyak orang dan tidak lagi dibatasi kota,pulau, provinsi ataupun negara. Selama kita terkoneksi dengan Internet maka bisa berkunikasi dengan siapapun dan dimanapun ia berada. Dengan kemudahan ini pulalah bermunculan bisnis-bisnis model baru dan salah satu contohnya adalah Jual-beli Ebook atau istilah sederhananya adalah buku elektronik.

Ebook disebut dengan buku elektronik karena memang memiliki peranan yang sama seperti sebuah buku. Nah tentunya sebagai seorang muslim kitapun harus selalu menyandarkan pada Halal atau Haramnnya sebuah transaksi Bisnis atau perniagaan yang kita lakukan. Karena Harta halal adalah komponen utama kita dalam mencari nafkah. Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana hukumnya jual beli ebook karena bisnis model ini adalah tergolong baru.

Jual Beli Ebook apakah Halal atau Haram!

Oke, temukan jawabannya dibawah ini, yang merupakan sebuah kutipan saya dari sebuah pertanyaan di situs Pengusahamuslim.com  dan dijawab oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri MA "Hukum Jual Beli Ebook" Berikut ini :

1. Bagaimana hukum menjual e-book?
Esthi
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Hukum memperjual-belikan e-book adalah halal, selama e-book tersebut tidak mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syari'at, sebagaimana halnya program komputer atau buku cetak biasa atau barang lainnya. Karena hukum asal setiap perniagan barang yang bermanfaat adalah halal.

Menangkap Peluang Mejadi Penulis Ebook

Dari penjelasan itu tentunya akan membuat anda semakin yakin bahwa Jual beli ebook adalah boleh atau halal selama ebook yang kita buat itu adalah perkara yang Halal. Semisal Tips Belajar Bahasa Inggris, Tips Bisnis Online, Tips Membuat Toko Online atau tentang perkara-perkara yang mubah lainnya. Dan dijual dengan cara-cara yang tidak mengandung tipu menipu atau ghrar.

Maka sudah saatnya bagi anda yang hobi menulis untuk segera menuangkan tulisan anda dalam sebuah ebook dan bisa anda jual lewat Online. Tentunya dengan bentuk ebook akan menghemat biaya produksi serta lebih simpel daripada buku. Dan seharusnya harganya jauh lebih murah dari buku, karena tidak memerlukan bahan seperti kertas dan tinta serta sekali produksi bisa dipakai untuk waktu yang panjang.

Dengan keunggulan itu seharusnya ebook akan bisa menggantikan buku dimasa yang akan datang, walau saat ini ebook masih dibawah populer dari buku. Terlebih lagi harga ebook saat ini terkesan lebih mahal dari buku dan selain itu ebook digambarkan sebuah produk sampah karena banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab menggunakannya sebagai alat memperkaya dirisendiri(tentunya dengan iming-iming kosong).

Sebagai seorang muslim tentunya kita harus meninggalkan cara-cara kotor dalam jual beli ebook. Dan dalam membuat ebook kita seharusnya tidak semata mencari uang saja sehingga mengabaikan nilai-nilai kejujuran. Dan satu saran saja, jangan terlalu mahal menjualnya,hehe. Tidak masuk akal ebook yang kita jual bisa mencapai 3 ratus ribu sedangkan jika kita buat dalam buku cetak paling banter kita jual 100 ribu.

3 comments:

  1. Salamunalaikum, sangat bagus sekali artikelnya. Mohon tanggapan untuk pertaanyaan sy berikut ini:
    1. Saya memiliki banyak koleksi ebook yg sy dapatkan dgn gratis maupun membeli. Saat ini saya ingin berbagi ebook (ilmu) koleksi yang sy miliki dan sy sudah membuatkan semacam list hyperlink utk memudahkan dan membantu orang lain dlm mengakses ebook tersebut.
    2. Jumlah koleksi ebook sangat banyak sekali sampai ribuan dan dominan produk luar (bahasa inggris) yg rasa2nya tidak mungkin meminta izin terhadap masing2 penulis dan penerbitnya.
    3. Apakah usaha sy terkait no.1 diatas dan karena jumlahnya banyak sehingga utk berbagi paling tidak sy harus mengcopy 6 cd, apakah diperbolehkan jika sy hendak meminta imbalan dlm bentuk jasa atau donasi terkait distribusi ebook ini.
    Trima kasih

    ReplyDelete
  2. Salamunalaikum, sangat bagus sekali artikelnya. Mohon tanggapan untuk pertaanyaan sy berikut ini:
    1. Saya memiliki banyak koleksi ebook yg sy dapatkan dgn gratis maupun membeli. Saat ini saya ingin berbagi ebook (ilmu) koleksi yang sy miliki dan sy sudah membuatkan semacam list hyperlink utk memudahkan dan membantu orang lain dlm mengakses ebook tersebut.
    2. Jumlah koleksi ebook sangat banyak sekali sampai ribuan dan dominan produk luar (bahasa inggris) yg rasa2nya tidak mungkin meminta izin terhadap masing2 penulis dan penerbitnya.
    3. Apakah usaha sy terkait no.1 diatas dan karena jumlahnya banyak sehingga utk berbagi paling tidak sy harus mengcopy 6 cd, apakah diperbolehkan jika sy hendak meminta imbalan dlm bentuk jasa atau donasi terkait distribusi ebook ini.
    Trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam... terimakasih sudh bertanya. Sebetulnya saya tidk punya kpasitas untuk menjwab pertanyaan ini tpi aknya nya anda berada dalam transaki yg mengandung subhatd.. serta menjual hak cipta orang lain dan pkara ini tidak dibolehkan. Terutama ebook yg diperjual brlikan dn biarsanya prnjualnya tidak akan rela dibagi2 secara gratis... coba anda pikirkan ja produk berbaya anda dibag

      Delete

Terima kasih Atas Komentar anda.
By. www.yuublog.com