Sunday, June 14, 2015

Jangan Ambil Mie Instan itu karena termasuk Mie RIBA!

Diposkan oleh Sarif Husin
Riba dalam Mie Instan - Siapa sie yang ga suka sama Mie Instan!, saya yakin sebagian besar pembaca blog ini termasuk penggemar mie Instan. Mie Instan merupakan makanan yang memiliki kelebihan dari makanan-makanan yang lain seperti nasi, roti, bubur dsb. Kelebihan dari mie instan yang paling menonjol adalah Mudah diolah, bisa bertahan lama, bisa langsung dikonsumsi tanpa harus ada lauk tambahan serta harganya murah. Oleh karena kelebihan ini maka mie Instan sudah menjadi ciri has makanan disaat kondisi darurat seperti Dilokasi Pengungsian.

Selain itu, mie instan walau dikonsumsi tampa lauk rasanya juga enak berbeda jika kita mengkonsumsi nasi tanpa lauk tentunya akan terasa hambar. Nah hari ini saya ingin mengajak anda ngobrol masalah Mie Instan Riba sebagaimana Judul artikel diatas. Apakah ada mie Instan riba! anda mungkin akan sedikit bertanya-tanya dengan tema diatas. Oleh karena itu saya akan membahasnya di artikel kali ini namun sebelum melanjudkan pembahasan saya terlebih dahulu menyarankan anda untuk membaca artikel "Penomena Investasi Bodong Di Indonesia". 


Mie Instan Yang Mengandung Riba

Hari ini saya terinspirasi untuk menulis tema ini setelah saya mendengar sebuah ceramah. Tentang Muamalat Kontenporer yang diisi oleh pemateri di radio Rodja yakni Ustadz Erwandi Tarmizi MA. Dan didalamnya terdapat sesi tanya jawab yang dilontarkan oleh seorang penanya mengenai Mie Instan Riba. Yang menurut saya sangat cocok untuk diangkat menjadi  Tema artikel kali ini. Pertanyaannya kurang lebih adalah sebagai berikut Seorang Ibu : "Ustadz ana mau bertanya ada seorang yang berhutang kepada saya 500 ribu trus dia ngasih makanan pada ana seperti mie Instan.!. Apakah hukum mie Instan tersebut ya ustadz?.

Seorang pakar ekonomi Syariah seperti Ustadz Erwandi, memang pantas menjadi seorang ulama rujukan dalam masalah muamalat karena dia mampu menjawab pertanyaan-pertannyan yang berkaitan dengan hal itu secara detail. Serta mampu memberikan solusi yang In Shaa Allah akan membuat kita makin mantap dalam melangkah mencari harta yang Halal. Sebagaimana jawaban dibawah ini dalam menjawab pertanyaan diatas.

Jangan Ambil Mie Instan Tersebut karena itu adalah Mie RIBA

Kurang lebih seperti ini jawaban Ustadz : "sebelum ibu memberikan pinjaman apakah dia pernah memberi mie?" Ibu Penyanya: "tidak" ustadz!". Ustadz;" kalau belum maka jangan terima mie terbut karena mie instan tersebut adalah Mie RIBA akan tetapi jika sebelum berhutang teman ibu sudah sering memberikan mie instan maka tidak mengapa untuk diambil". Penanya;" Terus gimana kalau mienya sudah dimakan?''. Ustadz" belikan mie baru lalu berikan kembali kepada dia". Penanya ;"kalau dia tidak mau?'' Ustadz:'' berikan kepada pakir miskin".

Ustadz Erwandi menjawabkan pertanyaan ini berdasarkan hadis Rausulullah Salallahualaihiwasallam "bahwasanya jika seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain lalu yang menerima pinjaman ini memberikan hadiah atau dia mengatakan silahkan menaiki tunggangan saya maka Rasulullah salallahualaihiwasallam mengatakan jangan menerima hadiah atau menaiki tunggangannya kecuali hadiah atau tunggangan ini sudah biasa dilakukan".

Kondisi semacam ini sering sekali kita lakukan tanpa sadar bahwa itu adalah sebuah akad riba. Oleh karena itu kita memang harus berhati-hati dalam melakukan sebuah akad hutang piutang agar tidak terjebak kedalam akad riba sebagaimana yang terjadi pada ibu penanya diatas. Oke, mudah-mudahan artikel yang sederhana ini bisa membawa manfaat buat saya dan semua pembaca blog ini, aamiiin.

1 comment:

Terima kasih Atas Komentar anda.
By. www.yuublog.com